Jakarta, 28 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) wajib diselenggarakan secara gratis oleh negara, termasuk di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Putusan ini memperluas makna "pendidikan dasar gratis" sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan dasar yang layak dan bebas biaya tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta, selama sekolah swasta tersebut menyelenggarakan layanan pendidikan dasar yang diakui negara.
Respons DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, menyambut baik keputusan MK tersebut namun meminta kejelasan teknis pelaksanaannya. "Kami mendukung pendidikan gratis bagi seluruh warga negara, tapi harus ada pembicaraan mendalam soal pembagian beban anggaran, terutama karena sekolah swasta memiliki struktur pembiayaan yang berbeda dari sekolah negeri," ujarnya.
Dari pihak pemerintah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa kementerian sedang menyusun mekanisme baru untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dan regulasi. "Kami akan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial dalam pelaksanaan ini," katanya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengisyaratkan perlunya pengkajian ulang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan agar bisa mengakomodasi sekolah swasta yang akan menerima subsidi biaya operasional dari negara.
Respons Masyarakat dan Sekolah Swasta
Di sisi masyarakat, keputusan ini disambut antusias, terutama dari kalangan orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri. “Ini sangat membantu. Semoga implementasinya tidak berbelit-belit,” ujar Siti, orang tua murid di Jakarta.
Namun, Asosiasi Sekolah Swasta menyatakan bahwa dukungan anggaran dari pemerintah harus disertai penghormatan terhadap otonomi sekolah swasta. "Kami khawatir jika pembiayaan dari pemerintah membuat sekolah swasta harus tunduk pada pengaturan kurikulum dan manajemen secara berlebihan. Perlu dibuat mekanisme kemitraan yang adil," jelas ketuanya.
Kewenangan Membiayai?
Kewenangan pembiayaan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia diatur berdasarkan sistem desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Berikut penjelasan pembagian kewenangan secara ringkas:
• Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembiayaan operasional SD dan SMP.
- Meliputi penggajian guru, sarana-prasarana, dan pengembangan sekolah.
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan pusat, tapi operasional sehari-hari ditangani daerah.
• Pemerintah Pusat:
- Bertugas menetapkan standar nasional pendidikan (kurikulum, standar kelulusan, dll).
- Memberikan bantuan dana seperti:
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk SD dan SMP.
- DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan sarana-prasarana.
- Menyediakan guru PNS pusat dan pendidikan profesi guru (PPG).
• Pemerintah Provinsi:
- Tidak memiliki kewenangan langsung atas SD dan SMP.
- Fokus pada jenjang SMA/SMK (menengah atas).
2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
- Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan utama atas pengelolaan dan pembiayaan SMA dan SMK.
- Termasuk pengangkatan guru, distribusi anggaran, dan pengelolaan aset.
3. Sekolah Swasta
- Tetap berada di bawah pembinaan pemerintah (terutama pusat dan daerah), tetapi pengelolaan sehari-hari dilakukan oleh yayasan atau badan hukum penyelenggara.
- Setelah putusan MK (seperti yang Anda sebutkan sebelumnya), pemerintah wajib membantu pembiayaan operasional sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), meskipun tetap memperhatikan otonomi pengelola.
Ringkasan Tabel Kewenangan:
Jenjang | Pemerintah yang Berwenang Utama | Catatan Tambahan |
---|---|---|
SD | Kabupaten/Kota | BOS dari pusat, standar dari pusat |
SMP | Kabupaten/Kota | Idem |
SMA/SMK | Provinsi | BOS dan kebijakan dari pusat |
Swasta | Dikelola oleh yayasan, dibina oleh pemerintah | Wajib dibantu pendanaannya pasca putusan MK |
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah pusat diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak swasta guna memastikan pendidikan dasar yang inklusif dan berkualitas benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali.