Kupang, 9 Agustus 2025 – Suasana duka menyelimuti keluarga dan satuan TNI AD setelah wafatnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda berusia 23 tahun, yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan fisik oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834, Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kronologi Peristiwa
-
Pada 2 Agustus 2025, Lucky dibawa dalam kondisi sadar ke RSUD Aeramo dengan sejumlah luka—memar, sayatan, serta bekas dugaan luka bakar seperti dari rokok—di punggung, lengan, dan kakinya
-
Selama dirawat, ia sempat menyampaikan kepada dokter bahwa luka-luka tersebut merupakan akibat penganiayaan oleh seniornya
-
Setelah empat hari dirawat, ia akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025, pukul 11.23 WITA .
Tuntutan Keadilan dari Keluarga
Kematian Lucky menjadi pukulan besar bagi keluarganya, terutama sang ayah, Sersan Mayor Christian Namo, yang juga bertugas di TNI AD. Ia menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.
Proses Hukum
Militer telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Keempatnya kini berada dalam tahanan di unit Polisi Militer (Denpom) Ende, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berjalan.
Jenazah Lucky juga telah diterbangkan ke Kupang dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi demi memastikan penyebab kematiannya.
Kilas Fakta
Informasi | Rincian |
---|---|
Nama | Prada Lucky Chepril Saputra Namo |
Usia | 23 tahun |
Tugas | Batalyon TP 834, NTT |
Kematian | Diduga akibat dianiaya senior prajurit |
Status | 4 anggota TNI ditahan, penyelidikan berlanjut |