Jakarta, Morgantara News.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR RI dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Rincian tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai honorarium yang dikategorikan sebagai tunjangan konstitusional.
Dasco menegaskan bahwa angka-angka ini merupakan data resmi dari DPR RI yang disampaikan untuk menjawab tuntutan transparansi publik mengenai penghasilan anggota legislatif.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Anggota DPR RI:
-
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
-
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
-
Tunjangan Anak: Rp 168.000
-
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
-
Tunjangan Beras: Rp 289.680
-
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000Total: Rp 16.777.680
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan konstitusional yang cukup besar.
Rincian Tunjangan Konstitusional Anggota DPR RI:
-
Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
-
Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
-
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
-
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
-
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
-
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000Total: Rp 57.433.000
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74.210.680 per bulan. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950, anggota DPR menerima Take Home Pay sekitar Rp 65.595.730.
Dasco menambahkan bahwa publik berhak mengetahui rincian penghasilan para wakil rakyat sebagai bentuk keterbukaan lembaga legislatif.
Baca juga: DPRD DKI Disebut Harus Transparansi soal Tunjangan Rumah Rp 78,8 Juta Per Bulan
Sumber: Kompas.com