Morgantara News.com – Jakarta.
Pemerintah menetapkan adanya kenaikan gaji untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit TNI dan anggota Polri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat pertahanan-keamanan. Kenaikan gaji juga diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja dalam bidang pendidikan, penyuluhan pertanian, hingga pertahanan dan keamanan nasional.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN. Kenaikan gaji bagi guru, dosen, penyuluh, serta TNI dan Polri merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membangun bangsa,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pemerintah yang tercantum dalam Perpres.
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional tahun 2025 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan stabilitas sosial-ekonomi. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah berharap kinerja sektor publik, pendidikan, serta aparat pertahanan-keamanan dapat semakin optimal.
Meski Perpres 79/2025 sudah diteken, rincian teknis mengenai besaran kenaikan gaji masih menunggu aturan turunan dan keputusan menteri terkait. Diperkirakan, penyesuaian gaji akan berlaku efektif mulai tahun anggaran 2025.
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, ketika pemerintah menaikkan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan daya beli ASN tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Selain untuk memperbaiki kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk berkarier di sektor pendidikan dan pertahanan-keamanan. Pemerintah menilai, peran guru dan dosen sangat krusial dalam mencetak SDM unggul, sementara tenaga penyuluh berkontribusi langsung pada ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, TNI dan Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga stabilitas negara.
Sumber: Salinan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Keuangan RI, Kompas.com




.png)